SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIINFO DINSOSKABAR TERKINI

Dinsos Banggai Salurkan Bantuan UEP Untuk 65 Calon Penerima

185
×

Dinsos Banggai Salurkan Bantuan UEP Untuk 65 Calon Penerima

Sebarkan artikel ini
Proses pemberian bantuan UEP yang dilakukan Wabup Furqanudin kepada para calon penerima manfaat beberapa waktu lalu

PORTAL LUWUK – Dinas Sosial Kabupaten Banggai menyalurkan bantuan penerima manfaat kepada 65 calon penerima.

Dari jumlah itu terdapat 36 orang calon penerima laki laki dan 29 orang perempuan. Para penerima berasal dari 14 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Mulai dari Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Kintom, Pagimana, Bualemo, Nambo, Lamala, Kintom, Bunta, Toili, Nuhon, Balantak Utara dan Batui.

Pemberian bantuan ini dijadwalkan beberapa tahap. Program bantuan ini berupa bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Rodal R Pudje, 5 Agustus 2025.

Baca Juga :  Baznas Salurkan Dana ZIS dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Lansia Duafa

Menurutnya penyaluran bantuan akan dimulai 5 Agustus hingga 11 Agustus 2025. Sebanyak 9 orang penerima dimulai 5 agustus 2025.

Dilanjutkan 6 Agustus 15 orang, 15 orang hari berikutnya dan 26 orang hari berikutnya pula. Proses pemberian dana dilakukan secara tunai, kemudian dibelanjakan dan diawasi langsung tim dari dinas sosial.

Menurut Ronal, proses belanja mengacu pada RAB berdasarkan usulan proposal bersangkutan. Seluruh dana harus dibelanjakan berdasarkan kebutuhan dalam proposal. “Harus dibelanjakan semua dan saat proses transaksi pembelian, didampingi petugas Dinsos,”kata Ronal.

Baca Juga :  Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Amirudin Teken Perjanjian Bagi Hasil PI 10% di Luwuk

Adapun besaran belanja berkisar Rp10 juta dan harus dihabiskan sesuai kebutuhan penerima.

Ada aturan yang membatasi dalam proses pemberian bantuan ini. Dimana, keseluruhan dana yang diberikan, tidak seluruhnya digunakan untuk membeli sembako saja.

Tetapi dibelanjakan juga untuk usaha yang dimohonkan, berikut fasilitas pendukungnya. Misalnya printer, perlengkapan pembuatan kue dan lainya.

“60 persen untuk sembako dan fasilitas pendukung usaha 40 persen. Ini contoh sesuai yang mereka usulkan,”ucapnya.*