SKRIP BANER ATAS
DPRD BanggaiKABAR TERKINI

Komisi II RDP Bersama Pertamina EP, Bahas Pembebasan Lahan Milik Luis Binaba

19
×

Komisi II RDP Bersama Pertamina EP, Bahas Pembebasan Lahan Milik Luis Binaba

Sebarkan artikel ini
Kondisi arena RDP bersama perusahaan hulu Migas Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF), Senin (26/5/2025) di gedung DPRD Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Aduan masyarakat terhadap pembebasan lahan di sumur Migas Maleo Raja Desa Kayowa, Kecamatan Batui langsung disikapi Komisi II DPRD Banggai dengan menggelar hearing dengar pendapat bersama perusahaan hulu Migas Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF), Senin (26/5/2025) di gedung DPRD Banggai.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi II Irwanto Kulap. Salah seorang warga Luis Binaba selaku pemilik lahan di areal sumur maleo raja dan jalur pipa migas, hingga kini belum dilakukan pembayaran alias masih terbentur berbagai kendala.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Penyebabnya tumpang tindih pemilik lahan. RDP itu juga turut menghadirkan beberapa warga. Baik perwakilan pemilik lahan, saksi, kades Kayowa dan camat Batui serta para aleg Komisi II dan perwakilan Pertamina EP DMF.

Ketua Komisi II Irwanto Kulap secara tegas menyampaikan, belum selesainya pembayaran pembebasan lahan karena Pertamian EP DMF diduga membuat persoalan dengan menciptakan kepemilikan dua orang diatas satu objek lahan untuk memudahkan ganti rugi lahan.

Tudingan ini kata Irwanto, mengacu pada pengalaman sebelumnya yang dialami seorang warga yang lahannya diserobot Pertamina.

Bahkan kasus ini kini sedang berperkara di Pengadilan. Dalam perkara itu warga bernama Rahman akhirnya dinyatakan menang, namun pihak pertamina kembali melakukan banding.

Baca Juga :  Pengajian Akbar di Desa Mekar Kencana Toili Jaya, Ini Pesan Bupati Amirudin

“Pernah terjadi kasus lahan dengan pihak Pertamina. Saat itu saya masih Ketua Komisi 1. Warga bernama Rahman pernah kami bantu dan kemudian dia mengadu ke pengadilan, dan hari ini dinyatakan Pengadilan dia menang,”terang Irwanto menceritakan kasus yang pernah menimpa pemilik lahan diarea pembebasan.

Kejadian itu cerita Irwanro, pada saat pengukuran jalur pipa tidak melewati lahan milik Rahman. Namun pada saat pelaksanaan pembuatan jalur pipa, justru lahan milik Rahman diserobot.

“Jangan sampai kasus yang terjadi kepada Rahman kembali dialami Luis Binaba,”ujar Irwanto mengingatkan.

Pihak Pertamina yang telah beroperasi selama belasan tahun di Kabupaten Banggai, mestinya pembebasan lahannya sudah selesai.

DPRD dan Bupati tambah Irwanto, sedari awal telah membuka ruang investasi di Kabupaten Banggai. Kepada siapa saja bisa mengeruk hasil kekayaan sumber daya alam. Namun investasi dimaksud harus taat pada aturan.

Sementara anggota Komisi II, Sukri Djalumang mengingatkan Pertamina EP DMF agar terbuka dalam proses pembebasan lahan. Begitu juga para penerima dana pembebasan juga harus terbuka.

Sukri bahkan menduga belum selesainya persoalan pembebasan lahan kuat dugaan adanya oknum yang disinyalir bukan pemilik lahan namun menerima dana pembebasan dimaksud.

Baca Juga :  Sukri Pimpin RDP Relokasi Pedagang Simpong, Pasar Tiga Lantai Segera Dibangun

“Jangan sampai ada orang yang tidak punya lahan lantas menerima dana pembebasan. Mengingat pemilik lahan yang sebenarnya sampai sekarang tidak menerima dana pembebasan,”terang Sukri.

Status kepemilikan lahan Luis sudah jelas bahkan dibuktikan surat keterangan dari Kepolisian yang menyebut lahan itu milik Luis. Kemudian dikuatkan dengan alas hak serta sejumlah saksi yang menguatkan kepemilikan lahan milik Lius.

“Saran saya camat mediasi, dan perusahaan bayar. Selesaikan saja, fakta awal sudah jelas,”pungkasnya.

Camat Batui Abdulhaq mengatakan, objek lahan yang dipersoalkan berada di lokasi sumur maelo raja. Dilokasi itu kata dia terdapat empat nama pemilik lahan. Dalam persoalan ini tiga pemilik lahan telah selesai dibebaskan, sementar satu orang tidak menerima dana pembebasan.

Tiga orang yang sudah selesai dibebaskan. Lahan milik Lius Binaba ini yang tidak dibebaskan. Namun pada rapat kata dia, terungkap bahwa uang pembesan itu diterima lima orang.

Dua diantaranya bernama Iksan dan Dengki. “Sementara Dengky mengaku tidak pernah menerima uang,”tutur Camat Abdulhaq.*