SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO PEMDA

Mulsandi Jabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan Banggai

88
×

Mulsandi Jabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan Banggai

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin saat menyerahkan surat pelaksana tugas kepada Mulsandi, ST, MT didampingi Plt Kadis BKPSDM Saripudin Hinelo

PORTAL LUWUK – Bupati Banggai Amirudin menunjuk Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banggai, Mulsandi menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banggai.

Hal ini mendasari Surat Tugas
Nomor: 800.1.3.1/0041/BKPSDM mengacu berbagai peraturan perundang undangan, salah satunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  UPP Luwuk Surati Tiga Perusahaan Pelayaran Terkait Aktifitas Bongkar Muat Peti Kemas Ke Tangkiang

Termasuk mendasari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.

Dalam surat tertanggal 9 Januari 2026 itu menunjuk MULSANDI. ST MT, Pembina, IV/a terhitung sejak tanggal ditetapkan disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rapat Umum Pemegang Saham PT Banggai Energi Utama, Bahas Realisasi RKA 2025

Pemberian tugas ini sifatnya sementara sampai ditetapkannya Surat keputusan Bupati Banggai yang baru. Surat tugas tersebut ditembuskan ke Inspektur Inspektorat Daerah Banggai di Luwuk, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai di Luwuk.*