SKRIP BANER ATAS
BANGGAIKABAR TERKINI

Soal Polemik Izin HGU PT KLS, Bupati Amirudin : Belum Ada Pengajuan Perpanjangan

5
×

Soal Polemik Izin HGU PT KLS, Bupati Amirudin : Belum Ada Pengajuan Perpanjangan

Sebarkan artikel ini
Demo warga menuntut pencabutan izin HGU PT KLS terkait perkebunan sawit beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK — Aksi penolakan Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai terkait izin HGU PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), ditanggapi Bupati Banggai Amirudin.

Secara tegas orang nomor satu di Kabupaten Banggai ini menyatakan sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin HGU dari perusahaan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin dari perusahaan,”tutur Bupati Amirudin, Selasa (11/3/2025).

Sebagai perusahaan besar, PT KLS mestinya taat administrasi. Salah satunya memperpanjang izin HGU, mengingat izinnya telah berakhir tahun 2021.

“Kita pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus tahu itu. Ada prosedur lainnya diluar kewenangan Kementerian ATR/BPN yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk izin lokasi,”ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Ingatkan Praja Muda Karana Vokus Program Kerja

Bagaimana ketika perusahaan itu nantinya mengajukan permohonan memperpanjang izin HGU?

Bupati Amirudin kembali memberi jawaban. “Sebagai pemerintah daerah, tentu kami akan menerapkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Soal konflik agraria yang terjadi antara PT KLS dan beberapa kelompok masyarakat Kecamatan Toili, yang menolak perpanjangan izin?

“Kalau ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin, bagi saya itu hak mereka. Mungkin saja didalamnya ada hak mereka,”tandasnya.

Sebelumnya, puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, 4 November 2024 untuk mengadukan ulah PT KLS.

Kedatangan mereka untuk mendesak kepada Bupati dan lembaga DPRD Banggai, agar dapat menuntaskan beberapa keluhan. Termasuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU kepada PT. KLS.

Baca Juga :  Penutupan HUT Kecamatan Kintom ke 62, Puluhan Personel TNI-Polri Diterjunkan

Terlebih lagi jika PT KLS merupakan usaha perkebunan kelapa sawit, yang saat ini jabatan Direktur Utama diemban Sulianti Murad.

Perusahaan ini sebelumnya pernah diadukan warga ke DPRD Banggai. Pemicunya, karena tuduhan telah mencaplok lahan sekitar 2000 hektar untuk perusahaan tanami kelapa sawit tanpa izin.

Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banggai, pada Juli 2022 lalu.

Saat Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap yang memimpin rapat terungkap, izin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2021.*