SKRIP BANER ATAS
BANGGAIKABAR TERKINI

Bukan ‘Gertak Sambal’, Kadis Lesmana Kulab Lapor Akun Acan dan Cintaq Mirna ke Polisi

44
×

Bukan ‘Gertak Sambal’, Kadis Lesmana Kulab Lapor Akun Acan dan Cintaq Mirna ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kadis Lesmana Kulab melaporkan akun facebook yang diduga penyebar informasi palsu (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Lesmana Kulab tak sekadar gertak sambal. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai ini resmi melaporkan dua akun facebook (FB) ke Polres Banggai.

Kedua akun FB yang dipolisikan itu yakni Acan dan Cintaq Mirna, dengan tuduhan menyebarkan informasi hoax.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Tadi saya sudah melaporkan akun Acan dan Cintaq Mirna,”kata Kepala DKISP Banggai Lesmana, Selasa (11/03/2025).

Lesmana mengaku, sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum, pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wita, ia mendapat informasi dari saksi Anwar Ali.

Baca Juga :  Hari Bakti PU ke-79, PUPR Banggai Sukses Baurkan ASN, Bangun Kekompakan dan Kebersamaan

Informasinya bahwa pada media sosial FB Acan yang merupakan nama akun memposting status yang menyebut jabatan dan nama pelapor selaku Kadis Kominfo Kabupaten Banggai.

Adapun isi postingan itu menuliskan kalimat “Bingkisan dari Amplop pilih-pilih orang”.

Dan bingkisian tersebut menurut akun itu ditujukan untuk masyarakat pendukung 01, sesuai dengan rekomendasi tim kecamatan, maupun desa yang berada pada lokasi PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Baca Juga :  SPPT PBB-P2 Selesai Disebar di 24 Kecamatan, Bapenda : Metode Transaksi Bisa Lewat Online

Selanjutnya, akun bernama Cintaq Mirna ikut merepost postingan dari akun Acan.

Adapun ancaman hukuman kepada akun bernama Acan dan Cintaq Mirna yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.*