PORTAL LUWUK — Tim hukum Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) melaporkan 8 ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai.
Pelaporan ini buntut dari dugaan keterlibatan ASN memberi dukungan terbuka terhadap salah satu pasangan calon. Satu diantaranya pejabat eselon II yang memimpin sebuah instansi pemerintah daerah Banggai.
“Kami resmi memasukan laporan dugaan ASN terlibat politik praktis kepada Bawaslu Banggai,”kata personel tim hukum AT-FM, Suparto Bungalo, tanpa merinci lebih detail nama nama ASN dimaksud, Rabu 12 Maret 2025.
Ia mengatakan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian tim Hukum AT-FM terhadap para ASN untuk tidak terjebak dalam kontestasi politik jelang pemungutan suara ulang (PSU) Tanggal 5 Apri 2025.
“Ini bagian dari bentuk kepedulian kami kepada aparatur sipil negara sebagaimana UU Pilkada. Apabila terbukti aktif, maka sanksi tegas dari KASN. Bahkan bisa berdampak pidana pemilu,”ucap Suparto.
Laporan ini juga menepis rumor bahwa AT-FM sebagai paslon petahana telah mengintimidasi kalangan ASN. Fakta lapangan justru banyak ASN yang secara terbuka dan aktif memberi dukungan buat paslon lain.
“Ini menandakan bahwa paslon kami 01 selaku incumbent tidak mengintimidasi dan memaksa pihak ASN untuk berpihak. Sebagaimana terbukti dari banyaknya ASN yang kami laporkan ternyata arah dukungannya ke salah satu paslon lain,”tegasnya.
Suparto berharap laporan ini dapat ditindak lanjuti Bawaslu. Hal ini akan memberi efek jerah kepada para ASN agar tidak terlibat politik praktis.
“Kami mengingatkan kepada jajaran Bawaslu segera menindaklanjuti laporan. Mengingat laporan ini bukan kali ini saja. Tapi saat Pilkada juga telah banyak kami laporkan. Kami menunggu respons cepat Bawaslu terkait laporan ini,”tekannya.
Sebagai orang yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Banggai, Suparto juga menegaskan, Bawaslu tak hanya mengawasi ASN yang tak netral.
Tapi lembaga itu berhak mempelototin aparat desa, kepolisian dan TNI untuk tidak memihak pada salah satu paslon.
Karena itulah, Bawaslu harus lebih proaktif mengawasi dan menjadikan ini sebagai temuan. “Bukan berdiam diri menunggu laporan,”pungkasnya.*