SKRIP BANER ATAS
BANGGAIBERITA UTAMA

Carut Marut Eksploitasi Tambang Nikel Siuna, Kehadiran PT ABM Dipertanyakan Publik

10
×

Carut Marut Eksploitasi Tambang Nikel Siuna, Kehadiran PT ABM Dipertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini
Lokasi eksploitasi tambang nikel di Desa Siuna, Pagimana Banggai yang dilaksanakan PT ABM (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Beroperasinya PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) sebagai perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Pasalnya, PT ABM yang kini intens melakukan aktivitas, bukanlah PT Anugerah Sumber Bumi (ASB) yang sedari awal mengantongi izin tahapan kegiatan dari Distamben Banggai sekira tahun 2008 silam (sebelum kewenangan ditarik ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Dimana dalam dokumen perizinan menyebutkan, PT ASB beroperasi di wilayah Kecamatan Bualemo, namun wilayah tambang itu berada Kecamatan Pagimana yang memang merupakan kecamatan awal atau induk dari Kecamatan Bualemo.

Sempat terjadi sengketa hukum yang melibatkana PT Harita Group di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulteng Palu yang justru dimenangkan PT Harita.

Tetapi karena kewenangan eksekusi putusan PTUN tetap dikembalikan pada kepala daerah saat itu (Bupati Banggai periode 2006-2011), PT Harita tetap saja tak kunjung mendapatkan persetujuan bupati untuk melakukan kegiatan lanjutan.

Justru PT ABM tiba-tiba muncul di wilayah operasi yang dokumen awalnya dikantongi PT ASB di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Masuknya PT ABM ke Desa Siuna, Kecamatan Pagimana inilah yang mendapat sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan latar belakang beroperasinya perusahaan ini.

Baca Juga :  Sejak 2019-2024, Kasus HIV/AIDS di Banggai Capai 834, Kematian 124 Orang

Muncul dugaan, kehadiran PT ABM merupakan pecahan dari PT ASB yang kalah dari PTUN melawan PT Harita.

Beredar informasi pula, PT ASB salah satu dari enam perusahaan yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat itu.

Diwaktu yang sama, izin operasi produksi berdasarkan perubahan ketentuan peraturan, telah beralih kewenangan ke Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam dokumen ditemukan, PT Anugrah Sumber Bumi dengan Nomor SK:540/516/DIESDM .G_ ST/2015 tentang izin persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Operasi Produksi luas wilayah konsesi 4.335 Ha.

Ditandatangani pada tanggal 02 September 2015 berada di Kecamatan Pagimana dan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Hanya saja, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi yang secara terbuka menjelaskan, hubungan korporasi antara kedua perusahaan yaknti PT ABM dan PT ASB.

Jika dugaan itu benar, publik menginginkan pentingnya transparansi terkait struktur kepemilikan, afiliasi perusahaan, serta dasar hukum yang menjadi landasan masuknya investasi baru di wilayah pertambangan Kabupaten Banggai.

Hal ini untuk menghindari spekulasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi di daerah.

Baca Juga :  Formasi 1 Juta PPPK Guru 2024, Diknas Banggai Usul 1500 Tenaga Honorer

Di sisi lain, berdasarkan sejumlah informasi jika Anugerah Group disebut-sebut terafiliasi dengan jaringan bisnis raksasa yang berada dalam lingkup Salim Group.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, guna memastikan status afiliasi dan hubungan korporasinya.

Pengamat menilai, kehadiran perusahaan tambang baru di kawasan yang memiliki potensi sumber daya nikel besar, seharusnya diikuti dengan adanya keterbukaan publik.

Terutama menyangkut legalitas perizinan, rekam jejak perusahaan, hingga komitmen terhadap aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat utamanya Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

PT ASB juga harus berkomitmen terhadap aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, utamanya warga Desa Toiba dan sekitarnya di Kecamatan Bualemo.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi manajemen PT ABM terkait hubungan korporasi dengan PT ASB, maupun berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui Pemerintah Kabupaten Banggai dan Dinas ESDM Sulteng sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, serta instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.

Agar tidak memunculkan persepsi bahwa pergantian perusahaan berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, hanya kehendak kepentingan berkuasa dalam menerbitkan dokumen izin pertambangan dimasa itu.*