SKRIP BANER ATAS
BANGGAIDPRD Banggai

Tunda PAW Hari Sapto, Santo Gotia: Belum Inkrah, Sikap Kami Tetap Sama

58
×

Tunda PAW Hari Sapto, Santo Gotia: Belum Inkrah, Sikap Kami Tetap Sama

Sebarkan artikel ini
Santo Gotia

PORTAL LUWUK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Santo Gotia, menegaskan pihaknya menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hari Sapto Adji. Itu karena perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penegasan tersebut ia ungkapkan saat berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjajtjo, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Banggai, Rabu (13/05/2026).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Pertemuan berlangsung lebih dari setengah jam membahas perkembangan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang menolak gugatan Hari Sapto Adji.

Kasus ini membuat Hari Sapto melakukan upaya hukum lanjutan, berupa kasasi yang diajukan kuasa hukumnya.

“Putusan PN Luwuk pekan lalu menolak gugatan Hari Sapto Adji. Tetapi masih ada upaya hukum yang sedang berjalan,”kata Santo Gotia.

Baca Juga :  Investasi Sulteng Tembus Rp 100 Triliun, Banggai Akan Dibangun Smelter

Menurut Santo, KPU Banggai juga telah menerima informasi adanya pendaftaran upaya hukum banding. Karena itu, pihaknya memilih berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait proses PAW.

“Sepanjang masih berproses hukum, PAW belum bisa kami proses. Sikap kami tetap sama seperti sebelumnya,”tegasnya.

Ia menjelaskan, KPU Banggai akan memastikan seluruh informasi hukum secara utuh dengan melakukan konfirmasi langsung ke PN Luwuk dalam waktu dekat.

“Kami juga akan konfirmasi langsung ke PN Luwuk agar mendapatkan informasi yang lengkap. Rencananya Senin nanti sekretariat akan memastikan hal ini,”ucapnya.

Baca Juga :  Waket II Putu Gumi Apresiasi Pemda Banggai Raih WTP Ke 13 Terhadap LKPD Tahun 2024

Santo menambahkan, apabila nantinya perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka KPU akan segera menindaklanjuti proses PAW sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah inkrah, langsung kami proses. Tapi kalau masih ada proses hukum berikutnya, maka posisi kami tetap menunggu,”jelasnya.

Bahkan, kata Santo, bila ada surat masuk dari DPRD maupun pihak lain terkait permintaan proses PAW, jawaban KPU Banggai masih tetap sama selama perkara belum selesai secara hukum.

“Bilamana ada surat dari DPRD masuk ke KPU Banggai atau dari pihak manapun terkait proses PAW. Maka jawaban kami tetap sama. Karena perkara ini masih berproses hukum,”tandasnya. *