SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAI

Tak Pakai Helm, Polsek Toili Jaring 16 Sepeda Motor

383
×

Tak Pakai Helm, Polsek Toili Jaring 16 Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Polsek Toili merazia kendaraan yang menyalahi aturan lalu lintas (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Pengunaan Helm adalah satu satunya cara pengendara selamat saat berkendara. Sebab helm adalah pengaman paling efektif untuk cedera serius, seperti geger otak manakala terjadi kecelakaan lalu lintas.

Namun hal ini masih banyak diabaikan pengendara. Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.30 Wita. Jajaran Polsek Toili Polres Banggai menjaring 16 sepeda motor. Pengendara yang terjaring itu, tidak pakai helm. Ada juga pengendara tanpa melengkapi surat ijin mengemudi (SIM), tak memiliki STNK dan masih menggunakan knalpot reasing.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Operasi yang digelar di depan Mapolsek Toili Jalan Trans Desa Rusakencana Kebupaten Banggai ini, merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Toili. Sasarannya adalah kendaraan melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Satlantas Polres Banggai Mulai Polototi Kendaraan Tak Lengkap, Razia Bersama Samsat Luwuk

“Operasi hari ini kami menindak sebanyak 16 pengendara sepeda motor,”ungkap Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko.

Ia menjelaskan, pengendara R2 yang diamankan, tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan  menggunakan knalpot racing.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Keuangan, Disdikbud Banggai Gelar Pelatihan Pengelolaan BOS PAUD

Para pengendara tersebut diberikan teguran dan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Sedangkan kendaraan diamankan di Mapolsek Toili.

“Motor bisa diambil kalau pengendara dapat melengkapi komponen pendukung. Seperti helm standar dan menunjukan surat kendaraan yang sesuai. Setelah itu silahkan bawa kendaraannya,”ujar Kapolsek IPTU Nanang Afrioko.*