SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO PEMDAKABAR TERKINI

BPKAD Banggai Gelar Bimtek, Bahas Regulasi dan Penguatan Tata Kelola Aset Daerah

13
×

BPKAD Banggai Gelar Bimtek, Bahas Regulasi dan Penguatan Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah menghadirkan peserta perwakilan OPD Lingkup Pemda Banggai (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Dalam rangka meningkatkan tata kelola aset daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Estrella Hotel and Conference, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan peserta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Bimtek dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tahapan pengelolaan aset daerah. Mulai dari penatausahaan, inventarisasi, pemanfaatan, hingga pengawasan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada kesempatan itu, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, memberikan pemaparan melalui sambungan zoom virtual.

Dalam penyampaiannya, ia menekankan peran strategis Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina sekaligus pihak yang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pembuatan Poros Lumpoknyo-Pasar Tua, Menunggu Rekom Izin Pemanfaatan Ruang Sulteng

Lebih lanjut, ia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri dalam memperkuat pembinaan pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu langkah penting adalah dengan menerbitkan sejumlah regulasi dan kebijakan yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah.

Adapun regulasi yang dimaksud meliputi:
• Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
• Permendagri Nomor 108 Tahun 2016
• Permendagri Nomor 21 Tahun 2018
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2019
• Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
• Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
• Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendorong penataan aset daerah yang lebih tertib, sistematis dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Drs. Damri Dayanun hadir mewakili Bupati Banggai untuk membuka kegiatan ini.

Baca Juga :  Cabor Futsal 23 Kecamatan Dibagi 8 Full, Tim Nambo Vs Nuhon Sebagai Partai Pembuka

Dalam kesempatan itu, Damri menekankan pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, tertib dan akuntabel.

“Komitmen pengguna barang dan kompetensi pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna merupakan faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan dalam pengelolaan barang milik daerah,”tuturnya.

Kemampuan aparatur dalam memahami prosedur pengelolaan aset, menurutnya, memiliki dampak langsung terhadap penyusunan laporan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.

Selain menjadi wadah peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, serta strategi yang dapat diterapkan dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset.

Melalui dialog ini, BPKAD berharap tercipta pemahaman yang selaras di seluruh unit kerja. Sehingga data dan administrasi aset daerah dapat dikelola secara lebih efektif.*