SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
SULTENG

Propam Polda dan POM AD Sulteng Gelar Operasi Gabungan, Menyasar Tempat Hiburan Malam di Kota Palu

459
×

Propam Polda dan POM AD Sulteng Gelar Operasi Gabungan, Menyasar Tempat Hiburan Malam di Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Operasi Gabungan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personil TNI-Polri di Kota Palu (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Bidpropam Polda Sulteng bersama POM Angkatan Darat menggelar Operasi Gabungan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personil TNI-Polri, Rabu (1/3/23) malam.

Operasi tersebut menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Mereka melalukan pemeriksaan, terutama identitas pengunjung THM. Dipimpin langsung Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Awaluddin Rahman, SH, MH.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Propam Polda Sulteng dan POM Angkatan Darat menggelar Operasi Gaktibplin untuk menjaring oknum anggota TNI dan Polri yang diketahui berada di THM karena tidak sedang melaksanakan tugas,”kata Kompol Awaluddin Rahman, SH, MH, Kamis (2/3/23)

Baca Juga :  Untuk Memberi Rasa Aman, Polsek Luwuk Intens Patroli ke Rumah Ibadah

Menurutnya, ada sembilan lokasi THM yang kita datangi. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan oknum anggota TNI atau Polri dilokasi. “Tidak ditemukan pula dugaan penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan berbahaya,”sebut mantan Kabag Ops Polresta Palu ini.

Baca Juga :  Gedung Baru SMKN 1 Luwuk Diresmikan, Sedot Rp12,5 Miliar

Operasi digelar pukul 22.00-03.00 wita. Kegiatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya perselisihan atau keributan antara anggota TNI dan Polri pada lokasi hiburan malam.

“Kami juga memberikan himbauan kepada pengunjung untuk dapat bekerjasama menjaga keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam,”ungkapnya.

Untuk diketahui, larangan anggota TNI-Polri berada di THM diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada lingkungan TNI-Polri.*