PORTAL LUWUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai bersama Pemda Banggai resmi menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Banggai, Selasa (19/8/2026).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Banggai, Amirudin.
Bupati Amirudin mengatakan, penetapan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Selanjutnya kebijakan ini harus diterjemahkan kedalam program, kegiatan, dan subkegiatan konkret, terukur dan dipertanggungjawabkan.
Amirudin menambahkan, penyusunan KUA-PPAS telah mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah secara realistis. Disisi lain, meningkatnya kebutuhan pembangunan, sumber-sumber pendapatan daerah masih memiliki keterbatasan.
“Kita memahami kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah punya batas. PAD perlu ditingkatkan, namun tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi serta potensi riil yang tersedia,”tandasnya.
Kebijakan fiskal Pemerintah Pusat tahun 2027 “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Pemkab Banggai berkomitmen menempatkan APBD sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjadikan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD.
“Saya minta agar berpegang pada prinsip money follows program, bukan money follows function. Pastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas,”katanya.
Ia juga menekankan seluruh jajaran Pemda agar tidak menjadi alasan keterbatasan fiskal dapat menurunkan kualitas pelayanan.
“Justru keterbatasan ini menjadi momentum bagi kita untuk bekerja lebih efisien, inovatif yang berorientasi pada hasil,”tekannya.
Smirudin mengapresiasi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-komisi, atas kerja sama, kritik, saran dan rekomendasi selama proses pembahasan.
Pemerintah Daerah juga memahami adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Namun dalam kondisi fiskal terbatas, seluruh aspirasi harus ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan, kemampuan keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap usulan yang belum dapat diakomodir dalam KUA-PPAS 2027, bukan berarti kami mengabaikannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tahapan perencanaan selanjutnya,”jelas Amirudin.
Amirudin berharap, APBD 2027 dapat disusun secara sehat, kredibel, transparan, akuntabel dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Banggai.*
SKRIP BANER ATAS














