PORTAL LUWUK – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulwesi Tengah No 23 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan regulasi terkait kewajiban mutasi kendaraan berpelat luar daerah yang berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Banggai.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Kabupaten Banggai, Hendra Azis, dalam wawancara pada Selasa (30/3), mengatakan, bahwa setiap kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil dari luar provinsi Sulawesi Tengah yang telah berada dan digunakan di Kabupaten Banggai selama kurang lebih tiga bulan, wajib melakukan mutasi kendaraan.
“Bagi kendaraan dari luar daerah yang sudah menetap dan menggunakan fasilitas jalan di Banggai selama 90 hari, harus segera mengurus mutasi kendaraan,”kata Hendra Azis.
Namun demikian, Hendra mengakui bahwa hingga saat ini aturan tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Kita sementara menggodok Perbup-nya. Jadi kami dari bidang pengawasan belum bisa bertindak lebih jauh,”ungkapnya.
Peraturan Bupati yang tengah disusun tersebut, lanjut Hendra, mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Terkait mutasi kendaraan, diatur dalam Bab III tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Ia menambahkan, setelah Perbup tersebut resmi diberlakukan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penertiban di lapangan, termasuk melalui kegiatan sweeping di sejumlah ruas jalan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban mutasi yang sekaligus memiliki keterkaitan dengan pajak kendaraan.
Terkait sanksi, Hendra menegaskan bahwa kendaraan yang belum dimutasi akan diberikan sanksi tegas berupa larangan beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.
“Kepada pihak pelanggar, kendaraannya tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai sementara waktu sampai yang bersangkutan mengurus mutasi kendaraannya,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini penting diberlakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut telah memanfaatkan fasilitas jalan di daerah, bahkan turut berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur. Sementara, pajak kendaraan masih diterima oleh daerah asal-usul kendaraan.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang telah berdomisili di Kabupaten Banggai, agar segera mengurus proses mutasi kendaraan, sehingga tidak ada yang akan terkena sanksi ke depannya.*
SKRIP BANER ATAS














