PORTAL LUWUK – Dalam Rangka mendukung program pemerintah pusat untuk membangunTiga Juta Rumah, pemerintah Kabupatan Banggai
melalui Badan Pendapatan Daeran memberikan kebijakan
Pembebasan BPHTB (Bea Perolahan Hak atas Tanah
dan Bangunan) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 40
Tahun 2024 dengan kriteria besaran penghasilan per bulan untuk kepemilikan rumah pertama bagi yang belum kawin sebesar Rp7.000.000. Sementara yang sudah kawin sebesar Rp8.000.000.
“Ketentuan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki kepemilikan rumah pertama dan memenuhi kreteria MBR dengan luas lantai 36m² untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun,”ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Banggai, Sunarti,SE kepada Portalluwuk.com saat melakukan sosialisi regulasi di pasar Batui, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat akan memahami ketentuan ini. Sehingga yang berhak mendapatkan kebijakan BPHTB khusus bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan syarat yang ditentukan.
Bapenda Banggai akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat diwilayah kabupaten Banggai. “Harapan kami, ini akan tersosialisasi dengan baik sampai warga dipelosok,”tandasnya.*
SKRIP BANER ATAS














