PORTAL LUWUK – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai terus membangun sinergisitas bersama Tim Pendampingan UPT Wilayah V Banggai (UPT Samsat Luwuk).
Upaya sinergistas ini dalam rangka mempercepat optimalisasi penerimaan, khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat yang masih mengalami tunggakan siknifikan.
Tak main main, bocoran yang diterima media ini, potensi tunggakan PKB untuk tiga kecamatan saja, yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara dan Luwuk Selatan mencapai Rp23 Miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung dimulai sejak tahun 2023, 2024 dan 2025.
Namun sampai saat ini, Bapenda baru membidik tunggakan PKB di Kecamatan Luwuk sebanyak 788 kendaraan roda empat dengan potensi penerimaan mencapai Rp14.379.308.885.
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banggai, Kartika Handayani, mengungkapkan, untuk optimalisasi penerimaan dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah wajib pajak penunggak. Menyerahkan langsung Super PKB (Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor) oleh petugas.
“Surat pemberitahuan ini penting disampaikan agar wajib pajak dapat mengetahui nominal tunggakan yang akan dibayarkan, dengan mendatangi langsung kantor UPT Samsat Luwuk,”ujar Kartika kepada Portalluwuk.com, Senin (18/5/2026).
Adapun rincian kendaraan pajak terhutang di Kecamatan Luwuk sebanyak 788 kendaraan roda empat :
– Kel. Karaton 153
– Kel. Soho 94
– Kel. Keleke 39
– Kel. Kampung Baru 3
– Kel. Baru 116
– Kel. Lumponyo 21
– Kel. Bungin 143
– Kel. Bungin Timur 127
– Kel. Tomtouan 37
– Kel. Mangkio 12
– Kel. Mangkio baru 50
Penagihan akan terus dilakukan Bapenda dengan menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai. “Saat ini baru kecamatan Luwuk. Selanjutnya kecamatan lain untuk menyerahkan surat pemberitahuan tunggakan. Ini juga merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang harus optimalisasikan,”tandas Kartika.*
SKRIP BANER ATAS














