SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO BAPENDA

Bapenda Gandeng Tim UPT Wilayah V Banggai, Buru 788 Kendaraan Roda Empat Penunggak Pajak di Kota Luwuk

33
×

Bapenda Gandeng Tim UPT Wilayah V Banggai, Buru 788 Kendaraan Roda Empat Penunggak Pajak di Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Petugas Bapenda Banggai didampingi UPT Samsat Luwuk saat menyasar para objek pajak yang masih menunggak dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai terus membangun sinergisitas bersama Tim Pendampingan UPT Wilayah V Banggai (UPT Samsat Luwuk).

Upaya sinergistas ini dalam rangka mempercepat optimalisasi penerimaan, khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat yang masih mengalami tunggakan siknifikan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Tak main main, bocoran yang diterima media ini, potensi tunggakan PKB untuk tiga kecamatan saja, yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Utara dan Luwuk Selatan mencapai Rp23 Miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung dimulai sejak tahun 2023, 2024 dan 2025.

Namun sampai saat ini, Bapenda baru membidik tunggakan PKB di Kecamatan Luwuk sebanyak 788 kendaraan roda empat dengan potensi penerimaan mencapai Rp14.379.308.885.

Baca Juga :  Kota Luwuk Mulai Berlakukan Ronda Malam, Aktifkan Pos Jaga Kampung Keliling

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banggai, Kartika Handayani, mengungkapkan, untuk optimalisasi penerimaan dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah wajib pajak penunggak. Menyerahkan langsung Super PKB (Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor) oleh petugas.

“Surat pemberitahuan ini penting disampaikan agar wajib pajak dapat mengetahui nominal tunggakan yang akan dibayarkan, dengan mendatangi langsung kantor UPT Samsat Luwuk,”ujar Kartika kepada Portalluwuk.com, Senin (18/5/2026).

Adapun rincian kendaraan pajak terhutang di Kecamatan Luwuk sebanyak 788 kendaraan roda empat :

Baca Juga :  Malam Puncak HUT PGRI Ke 78 Tingkat Provinsi Sulteng di Luwuk Meriah

– Kel. Karaton 153
– Kel. Soho 94
– Kel. Keleke 39
– Kel. Kampung Baru 3
– Kel. Baru 116
– Kel. Lumponyo 21
– Kel. Bungin 143
– Kel. Bungin Timur 127
– Kel. Tomtouan 37
– Kel. Mangkio 12
– Kel. Mangkio baru 50

Penagihan akan terus dilakukan Bapenda dengan menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai. “Saat ini baru kecamatan Luwuk. Selanjutnya kecamatan lain untuk menyerahkan surat pemberitahuan tunggakan. Ini juga merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang harus optimalisasikan,”tandas Kartika.*