PORTAL LUWUK — Rencana penanganan abrasi di kawasan pesisir Kilo Lima, Kecamatan Luwuk Selatan, masuk tahap penyusunan dokumen lingkungan hidup dan studi kelayakan pemecah gelombang ambang rendah.
Tahapan tersebut dibahas dalam seminar pendahuluan yang dilaksanakan Bidang Pengairan Dinas PUPR Banggai di Hotel Santika Luwuk, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas PUPR Banggai, Dedy Lakita, S.T., M.Eng.
Dalam sambutannya, Dedy mengatakan diskusi laporan pendahuluan dilaksanakan untuk memastikan proses pelaksanaan infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Banggai dapat berjalan secara tepat, terarah, terpadu, dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia berharap penyusunan dokumen lingkungan hidup dan studi kelayakan pemecah gelombang ambang rendah Kilo Lima Luwuk Selatan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi eksisting kawasan, kebutuhan penanganan, aspek teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, serta kelayakan pembangunan pemecah gelombang.
Menurutnya, hal tersebut penting agar rencana pembangunan nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kondisi kawasan pesisir.
Penyusunan dokumen lingkungan hidup dan studi kelayakan pemecah gelombang ambang rendah Kilo Lima Luwuk Selatan sendiri telah dikontrakkan sejak 20 Juli 2026. Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai Rp294 juta dan dilaksanakan CV Karaya Poligon, perusahaan yang beralamat di Mantikulore, Kota Palu.
Dalam dokumen perencanaan disebutkan, rencana pembangunan pemecah gelombang ambang rendah dilatarbelakangi kondisi kawasan pesisir Kilo Lima, Luwuk Selatan, yang berkembang sebagai kawasan permukiman, aktivitas ekonomi masyarakat, jalur transportasi pesisir dan pariwisata.
Kawasan tersebut menghadapi permasalahan abrasi pantai yang disebabkan dinamika arus laut dan pasang surut. Kondisi ini mengancam infrastruktur di sepanjang garis pantai, seperti jalan, pusat rekreasi dan sarana publik lainnya.
Jika tidak dilakukan penanganan yang tepat, abrasi dapat menyebabkan kerusakan lebih luas dan berdampak terhadap kelangsungan kawasan.
Adapun maksud kegiatan ini adalah menyediakan dokumen perencanaan yang komprehensif berupa dokumen lingkungan dan studi kelayakan sebagai dasar teknis, administrasi, serta pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan pemecah gelombang ambang rendah Kilo Lima, Kecamatan Luwuk Selatan.
Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan rencana pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi aspek kelayakan teknis dan ekonomi, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara tujuan kegiatan di antaranya mengidentifikasi kondisi eksisting dan kebutuhan pembangunan pemecah gelombang ambang rendah, menganalisis kelayakan pembangunan, serta menghitung kebutuhan investasi, biaya operasional dan pemeliharaan, termasuk pemanfaatan ekonomi yang diperoleh dari pembangunan pemecah gelombang ambang rendah.
Salah satu sasaran studi adalah tersedianya dokumen studi kelayakan yang memenuhi ketentuan teknis dan dapat dijadikan dasar penyusunan Detail Engineering Design (DED), pengusulan pendanaan serta pelaksanaan pembangunan.
Bagi masyarakat, dokumen tersebut juga dapat dipergunakan sebagai sosial kontrol guna memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Banggai, Takdir Said, melalui PPK Bidang Pengairan, Astrid Dwijayanthi, mengatakan pemecah gelombang ambang rendah Kilo Lima, Kecamatan Luwuk Selatan, akan dibangun secara bertahap.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, turut dibahas opsi apakah pemecah gelombang ambang rendah dibangun secara keseluruhan atau hanya pada titik-titik tertentu.
“Jika dibangun spot-spot akan dievaluasi dalam satu dua tahun apakah pasirnya terkumpul, ini pun merupakan opsi untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” katanya.
Sementara itu, izin pemanfaatan ruang laut masih dalam proses pengurusan. “Dalam waktu dekat akan dicek ke Palu mengenai izinnya,” katanya. Pada seminar akhir nantinya akan diputuskan dalam sidang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) apakah dokumen tersebut layak atau tidak.(*)
SKRIP BANER ATAS














