PORTAL LUWUK – Rancangan kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) tahun anggaran 2026 resmi dieepakati Pemda dan DPRD Banggai.
Kesepakatan ini dituangkan melalui nota kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak, pada rapat paripurna Selasa (1/9/2026), di gedung DPRD Banggai.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo. Bupati Amirudin menyebutkan, ditengah efisiensi anggaran saat ini, target pendapatan transfer, khususnya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) ditetapkan secara realistis, terukur dan sangat hati-hati.
“Kita tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan,”ujar Amirudin.
Bukan berarti menurutnya, Pemda akan bersikap pasif. Sebaliknya, Pemda akan terus melakukan koordinasi, konsultasi, dan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kita akan terus memperjuangkan agar hak-hak fiskal daerah dapat disalurkan secara tepat, sesuai ketentuan dan memperhatikan kontribusi serta potensi daerah penghasil,”katanya.
Belum optimalnya pendapatan daerah dari pos DBH mengharuskan Pemda Banggai melakukan efisiensi kepada seluruh perangkat daerah.
Untuk itu, evaluasi terhadap program kegiatan akan dilakukan secara menyeluruh. Hal ini mencakup urgensi pekerjaan, kesiapan pelaksanaan, kemampuan keuangan daerah, manfaat terhadap masyarakat, serta kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya.
Amirudin juga meminta semua perangkat daerah segera menindaklanjuti KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati dengan melakukan penyesuaian program kegiatan secara cermat.
“Jangan sampai keterbatasan anggaran menjadi alasan merosotnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tuturnya.*
SKRIP BANER ATAS














