PORTAL LUWUK – Mendapat penolakan terkait surat himbauan penerapan waktu jam masuk kontener dalam kota Luwuk oleh sejumlah pemilik kendaraan tronton beroda enam, kini pihak Dishub Banggai, Sulawesi Tengah akan melakukan peninjauan ulang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran kepada Portal Luwuk, Rabu (01/01/23).
Menurut Tasrik, komplen pemilik kendaraan dan para pekerja, akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan peninjauan ulang. Dimana sebelumnya, himbauan Dishub terkait pelarangan masuk kontener dalam kota Luwuk dimulai pukul 06.00 Wita-pukul 19.00 Wita.
“Jadi bukan membatalkan suratnya, tapi ditinjau ulang penerapan waktunya. Kapan kontener bisa masuk dan kapan pemberlakuan pelarangan,”kata Tasrik Djibran.
Ia menjelaskan, surat himbauan yang dikeluarkan pihaknya tanggal 22 Desember 2022, karena adanya regulasi yang mengatur dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Yakni potensi terjadi kecelakaan pada jalan raya, kemacetan dan rusaknya badan jalan jika sering dilewati kendaraan bertonase besar.
Secara aturan sudah dilarang. Kota kota besar sudah memberlakukan itu. Apalagi Luwuk ini jalanya sempit. Satu sisi kendaraannya terus bertambah.
“Mau dilakukan rekayasa lalulintas seperti apa, tidak akan bisa. Karena jalanya itu itu saja dan sempit. Sementara kendaraan bertambah dari waktu ke waktu,”terang Tasrik.
Peninjauan ini akan ditempuh melalui rapat dengan mengundang semua pihak. Termasuk Kepala Kantor Pelabuhan Luwuk, buruh pelabuhan bongkar muat dan pihak asosiasi.
“Kita akan rapatkan sehari dua, untuk mencapai jalan tengahnya. Jam jam mana waktu kontener bisa masuk kota dan dilarang. Namun ini hanya bersifat sementara sambil menunggu pemerintah memyiapkan terminal barang pada luar kota Luwuk,”tuturnya.*