PORTAL LUWUK – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Mulyasari Kecamatan Toili berinisial BA (51) tak terima diselingkuhi suaminya SA (53) bersama wanita idaman lain (WIL) inisial JA (50). Ketiganya adalah warga Desa Mulyasari.
Kasus dugaan perselingkuhan ini akhirnya berakhir dimeja mediasi oleh Babhinkantibmas Polsek Toili Bripka Yanuar Ribut Muslim bersama Babinsa dan perangkat desa di Kantor Desa Mulyasari Kecamatan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (21/03/23).
Bripka Yunuar menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar saat SA dan JA kedapatan sedang berduaan dalam kamar rumah milik JA pada Senin (20/03/23) malam.
Menurut Yanuar, kedua pihak yang bertikai merupakan tetangga, dan hal ini kali kedua dugaan perselingkuhan ini dimediasi dalam kasus yang sama.
Oleh karena kasus ini kemudian dilaporkan ke Kades Mulyasari I Nyoman Lantre dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Polsek Toili, selanjutnya diadakan mediasi agar masalah ini segera selesai dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
Adapun hasil mediasi permasalahan dugaan perselingkuhan ini, sepakat ditempuh secara kekeluargaan.
Kedua pasangan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan agama, hukum dan norma masyarakat setempat. Dan itu tertuang dalam surat pernyataan bersama.*