PORTAL LUWUK – Karena dirasuki minuman beralkohol seperti Minuman Keras (Miras), seorang pria terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Luwuk karena terlibat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kedua pasangan suami istri ini adalah warga asal Kecamatan Luwuk Selatan. Istri pelaku keberatan dan langsung melaporkan suaminya ke Polsek Luwuk pada Kamis (23/03/23) malam.
“Anggota menerima laporan dari korban terkait aduan atas kasus KDRT yang dialaminya,”ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, kepada awak media, Jumat (24/3/23) pagi.
Menurut korban, KDRT tersebut dilakukan oleh suaminya yang saat itu tengah dirasuki minuman haram jenis cap tikus.
“KDRT ini dipicu karena Miras. Jadi suami konsumsi miras, mabuk dan pukul istrinya,”terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju TKP guna mengamankan pelaku ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan.
“Saat tiba di TKP, anggota mendapati terlapor sedang duduk sambil mengkonsumsi miras jenis cap tikus,”beber Agung.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras yang sangat meresahkan tatanan hidup bermasyarakat.
“Miras ini banyak menimbulkan hal negatifnya ketimbang sisi positif. Untuk itu akan diberantas, kami minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan,”harapnya.*