Portal Luwuk – Polsek Luwuk berhasil menyita ratusan kantong miras tradisional jenis cap tikus dan puluhan botol miras jenis anggur tanpa ijin.
Tepat di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (31/12/22) sekira pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengatakan, pengungkapan miras tersebut berawal saat anggotanya tengah melaksanakan patroli di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Saat giat patroli, anggota kami mendapati seorang warga yang sedang membeli miras disalah satu kios kompleks tersebut,” kata Agung kepada awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Melihat aktivitas terlarang tersebut, lanjut Agung, anggotanya sigap dan langsung melakukan penggeledahan dalam kios.
Alhasil, ditemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miras jenis anggur orang tua yang tersimpan rapih dalam dus.
“Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan rak jualan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta yang terdistribusi sejak Rabu, 28 Desember 2022.
“Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada malam pisah tahun,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas pada wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023,” tandasnya.*