PORTAL LUWUK – Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai terhitung mulai 1 Juli 2023 melarang keras kendaraan roda enam pembawa kontener masuk Kota Luwuk pada siang hari.
“Selama ini kami masih mentolelir. Namun dengan adanya peraturan baru UU No 22 tentang Lalulintas dan Transportasi Jalan, roda enam keatas dilarang masuk kota dan ini sudah berlaku di kota kota besar lainya,”kata Kadishub Banggai Tasrik Djibran di ruang kerjanya, Kamis (22/06/23).
Aturan tersebut tetap memberikan kelonggaran manakala terjadi emergency seperti bencana. Misalnya pengantaran oksigen ke rumah sakit dan hal hal emergency lain. Itupun harus mendapat persetujuan Dishub dan kepolisian terkait pengawalanya.
Adapun mobil enam roda keatas bisa masuk Kota Luwuk dimulai pukul 21.00 Wita keatas. Sementara siang hari pukul 06.00-21.00 Wita dilarang masuk. “Penjagaan akan dilakukan bersama petugas perhubungan dan polisi lalulintas. Kita akan tindaki jika masih ada yang melanggar,”tegasnya.
Tasrik mengatakan, saat ini sosialisasi terus dilakukan melalui dua pintu masuk. Sebelah utara sosialisasi dilakukan tepat depan RSUD Luwuk dan sebelah selatan pada terminal Kilometer 8 Luwuk Selatan.
“Saat ini kita lagi sosialisasi, menghimbau agar mobil bertonase besar seperti tronton tidak bisa lagi masuk dalam Kota Luwuk terhitung 1 Juli 2023 mendatang,”tandasnya.*