PORTAL LUWUK – Polres Banggai kembali membekuk seorang remaja yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor Beat Street warna hitam DN 3428 RS di Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, Kamis (22/6/23) pukul 17.00 Wita.
“Pelaku ME (16) merupakan warga Jalan Halmahera, Luwuk Selatan. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,”sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Awal terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini, berdasarkan ciri ciri pelaku yang sempat terekam CCTV pada Kamis (22/6/23) sekira pukul 11.00 Wita.
ME mencuri sepeda motor di Jalan Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Pelaku langsung dibekuk enam jam kemudian oleh Unit Resmob Tompotika Polres Banggai.
Terduga pelaku awalnya datang ke lokasi. Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung melakukan aksinya, dengan mengambil motor korban yang terparkir di depan Lorong Masjid.
“Korban saat itu sedang melaksanakan Sholat Dzuhur. Setelah selesai, kaget melihat motornya telah hilang,”kata Tio.
Polisi yang telah mengetahui ciri ciri pelaku langsung mendatangi rumahnya di Jalan Halmahera dan mendapati pelaku sedang bersembunyi dalam kamar.
“Saat petugas datang, ternyata pelaku telah bersiap siap untuk kabur keluar kota dengan menyiapkan pakaian dan kebutuhan pribadinya di dalam tas,”ungkap Perwira Pangkat Dua Balak ini.
Lanjut Tio, ME sebelumnya pelaku mengambil dan menyimpan kunci sepeda motor milik korban yang terjatuh pada halaman rumahnya, satu minggu sebelum kejadian.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. Motor tersebut telah dilepas kaca spion dan dasbor penutup mesin dengan tujuan menghilangkan identitas motor tersebut.
“Dasbor dibuang pelaku di belakang RSUD Luwuk. Sedangkan kaca spion dibuang sekitar jalur II Gor Kilongan,”ujarnya.
Pelaku dan barang bukti sepeda motor Beat Street warna hitam DN 3428 RS langsung dibawa ke Mapolres Banggai dan diserahkan ke penyidik Reskrim untuk diperiksa.*