PORTAL LUWUK – Pasca pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 selesai dilaksanakan pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai, ternyata tak semua berjalan mulus.
Ada beberapa Tempat Pemungutan Suara bermasalah dan menjadi temuan Panwaslu. Seperti kasus yang terjadi di dua TPS di Kecamatan Luwuk. KPU Banggai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS Kecamatan Luwuk. Yakni TPS 002 Kelurahan Karaton dan TPS 012 Kelurahan Luwuk.
“Keputusan KPU Banggai tersebut karena mempertimbangkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Luwuk,”Kata koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai, Mahmud, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan, pada kedua TPS tersebut berdasarkan laporan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditemukan adanya kesalahan teknis proses pemungutan suara.
Seperti pemilih yang datang memilih menggunakan hak orang lain dan pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara. “Dari dua kejadian diatas, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, akan dilaksanakan pada Tanggal 21 Februari 2024,”ucapnya.*