SKRIP BANER ATAS
Info PEMDA

Kadis PMD Hasan Baswan : BLT Dana Desa Bisa Gunakan Pagu 10-15 Persen

8
×

Kadis PMD Hasan Baswan : BLT Dana Desa Bisa Gunakan Pagu 10-15 Persen

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin (kiri) saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kepala Desa se-Kabupaten Banggai (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Pengentasan Kemiskinan masih bisa ditekan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun 2025. Besaran pagu BLT yang diperbolehkan berkisar 10-15 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Hasan Baswan M. Dg. Masikki dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kepala Desa se-Kabupaten Banggai, Selasa (3/9/2024), bertempat di Hotel Estrella, Luwuk Selatan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Kami berharap ini diperhatikan untuk penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, bahwa Insya Allah kedepan, BLT berada di angka 10-15 persen,”ujarnya.

Kegiatan yang diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Banggai dibuka resmi Bupati Banggai Amirudin. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto, pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, Polres Banggai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Hasan mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berimplikasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

Baca Juga :  Awasi Penggunaan Anggaran, Kabareskrim Agus Andrianto Minta Penyidik Adaptif

Untuk itu, dia menghimbau para kepala desa segera melakukan perubahan RPJM Desa sesuai masa jabatan.

“Saya minta maksimal 31 September RPJM Desa semua sudah selesai,”harap Hasan.

Tenggat waktu tersebut juga berlaku untuk penyusunan RKP Desa. Mengingat, triwulan terakhir sudah masuk tahapan penyusunan APBDesa.

Bupati Banggai Amirudin mengapresiasi upaya Dinas PMD dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semua kepala desa paham dan mengerti tentang pengelolaan desanya masing-masing. Terutama tentang penggunaan dana desa,”kata Bupati Amirudin.

Amirudin mendorong pemerintah desa untuk berinovasi dan memberdayakan potensi desa, salah satunya membentuk BUMDes.

“Kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif tetapi juga sebagai motor penggerak dalam mewujudkan program pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat,”ujar Amirudin.

PROGRAM PRIORITAS

Terkait penggunaan dana desa 2025, selain program BLT, Kepala DPMD Banggai Hasan Baswan juga menjelaskan sejumlah program prioritas desa.

Hal itu mencakup pemenuhan pelayanan dasar sektor pendidikan dan kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, persampahan dan konektivitas jalan.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Apresiasi PT Pertamina EP, Ubah Sulfur Jadi Pupuk Organik

Selain itu, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis padat karya tunai serta penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Hasan berharap pemerintah desa dan perangkat daerah (OPD) dapat berkolaborasi dalam menyelaraskan program unggulan pemerintah daerah dan desa.

Program unggulan yang dimaksud Hasan, misalnya, Satu Juta Satu Pekarangan, Ade Kembali Sekolah untuk mengentaskan buta huruf, dan program penanganan stunting dan pencegahan penyakit menular.

Dia menerangkan bahwa program Satu Juta Satu Pekarangan selaras dengan ketentuan terkait penggunaan dana desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 mengamanatkan, penggunaan dana desa dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani ditentukan sebesar 20 persen.

“Jadi, kalau dibilang tidak boleh, boleh, kenapa, karena aturan yang bilang. Justru yang tidak boleh itu kalau perencanaan ditingkat desa tidak berkesesuaian dengan daerah. Begitupun dengan kabupaten harus sesuai dengan program provinsi dan pusat sehingga selaras semua,”terang Hasan.*