SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIBERITA UTAMAHUKUM

Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Asal Pangkalaseang Diserahkan Ke Kejari Banggai

1091
×

Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Asal Pangkalaseang Diserahkan Ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Desa Pangkalaseang ke Kejari Banggai (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Polres Banggai menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (15/1/2025).

Tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa melayang ini diawali dengan Laporan Polisi bernomor : LP – B / 21 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Balantak / Res Bgi / Polda Sulteng, Tanggal 22 September 2024 dan Surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Banggai, Nomor : B-84 / P.2.11 / Eoh.1 / 01 / 2025.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, tersangka berinisial RI, alias O (18) ini diserahkan bersamaan Barang Bukti.

Baca Juga :  Mencuri 2 Karung Kopra, Seorang Buruh Diamankan Tim Resmob Polres Banggai

Penyerahan tersangka dugaan pembunuhan yang mengakibatkan FL (28) meninggal dunia ini merupakan (Tahap II).

Sesuai hasil rekonstruksi yang memuat 38 adegan. Dimana adegan pencurian tiga adegan dan pemerkosaannya lima adegan. Sedangkan menghilangkan nyawa terdapat delapan adegan.

Baca Juga :  Daftar 9 Parpol Penerima Dana Hibah di Banggai, PDIP Tertinggi

Tersangka diserahkan kepada Kejari Banggai dan diterima Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra disaksikan langsung Kajari Anton Rahmanto.

“Adapun tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk sebagai titipan jaksa,”ujar Tio.*