SKRIP BANER ATAS
BANGGAIDPRD BanggaiKABAR TERKINI

Nota Keuangan Raperda APBD 2026, Belanja Daerah Dianggarkan Rp2,72 Triliun

14
×

Nota Keuangan Raperda APBD 2026, Belanja Daerah Dianggarkan Rp2,72 Triliun

Sebarkan artikel ini
Sekda Ramli Tongko saat membacakan pengantar nota keuangan APBD Tahun 2026 dihadapan rapat paripurna DPRD Banggai

PORTAL LUWUK – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Banggai Selasa (25/11/2025) bertempat di gedung Graha Pemda, Luwuk.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo dihadiri kepala perangkat daerah dan pejabat Forkopimda.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Raperda APBD 2026 disusun setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2026) lalu.

Dalam postur Rancangan APBD 2026, Pemda menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun. Ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman DCS, KPU Banggai Gelar Singkronisasi, Santo : Malam Ini Kita Pleno Penetapan

Sekretaris Daerah Ramli Tongko mengatakan, belanja daerah didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending serta pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM).

“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,”ujar Ramli.

Baca Juga :  Sungai Pongian Berubah Warna, Komisi II DPRD Banggai Pernah Keluarkan Rekomendasi

Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Ramli berharap proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Setelah Sekda menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda APBD, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan fraksinya.

Pada kesempatan itu, Sekda Ramli Tongko juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai atas 4 Rancangan Peraturan Daerah.

Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penertiban Ternak, Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.*