SKRIP BANER ATAS
INFO BAPENDAKABAR TERKINI

Bebas BPHTB Hanya Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Irpan Poma : Ada Klasifikasinya

114
×

Bebas BPHTB Hanya Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Irpan Poma : Ada Klasifikasinya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Banggai saat terjun langsung menyerahkan blangko SPPT dan DHKP PBB-P2 di wilayah Kecamatan Simpang Raya, Bunta dan Nuhon (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Irpan Poma mengatakan, pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hanya dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jadi bukan berarti semua bebas dari pajak ini, tapi ada klasifikasinya,”ujar Irpan Poma kepada Portalluwuk.com beberapa waktu lalu.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Mantan Kadis sosial ini menambahkan, adapun rujukan pembebasan BPHTP bagi masyarakat berpenghasilan rendah mendasari Peraturan Bupati Banggai No 40 Tahun 2024 Tanggal 20 Desember 2024 sebagai tindaklanjut dari aturan diatasnya.

Dimana dalam ketentuan Perbup, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Termasuk hak bangunan diatasnya sebagimana diatur dalam undang undang.

Baca Juga :  SPPT PBB-P2 Selesai Disebar di 24 Kecamatan, Bapenda : Metode Transaksi Bisa Lewat Online

Seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.

“Yang dikecualikan dari objek BPHTB ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah terkait kepemilikan rumah pertama,”sebut Irpan.

Pengecualian ini lanjutnya bagi mereka yang berpenghasilan terendah Rp 8 juta (kawin) dan belum kawin bagi mereka yang berpenghasilan Rp7 juta dalam satu objek pajak.

Tak hanya itu, Irpan juga menyentil pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini juga ada kriterianya yang didasarkan pada besaran penghasilan orang perorangan, kawin dan tidak kawin sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 Tanggal 20 Desember 2024,”tutur Irpan.

Baca Juga :  Usai Diresmikan Bupati Amirudin, Kantor Camat Toili Jaya Mulai Dioperasikan

Irpan menyebut, dengan adanya aturan yang baru ini, dia mengaku sedikit berpengaruh pada pendapatan pajak dan retribusi daerah. Meski demikian, sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah akan tetap digenjot untuk mencapai target setiap tahunnya.

“Ya ada pengaruhnya dengan pengklasifikasian ini terkait BPHTB dan PBG. Namun sekali lagi ini bukan penghapusan pajak dan retribusi, tapi sebatas pembebasan. Selanjutnya pengenakan pajak diluar klasifikasi ini akan tetap dilakukan sebagaimana mestinnya,”tandasnya.*