SKRIP BANER ATAS
BANGGAIKABAR TERKINI

PWI-SMSI Banggai Bagi Bagi Bantuan Bersama PT KLS, Tim Hukum AT-FM Akan Melapor ke Dewan Pers

175
×

PWI-SMSI Banggai Bagi Bagi Bantuan Bersama PT KLS, Tim Hukum AT-FM Akan Melapor ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Dr. Abdul Ukas Marzuki, SH, MH

PORTAL LUWUK – Menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Tanggal 5 April 2025, sejumlah oknum wartawan di Banggai dituding tidak netral.

Dengan mengusung dua institusi pers yakni PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Banggai bersama sama PT KLS yang nota bene direkturnya adalah calon kandidat Bupati Banggai. Turut membagikan bantuan kepada warga di Kecamatan Moilong.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sikap ini tentu mengundang reaksi keras dari tim hukum pasangan calon AT-FM dengan berniat mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Kedua organisasi profesi ini dituding melanggar kode etik jurnalis, terutama dalam menjaga netralitas.

Abdul Ukas Marzuki, selaku Tim Hukum Paslon Petahana nomor urut satu menilai, kegiatan bagi bagi bantuan kepada masyarakat di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai bukan menjadi suatu permasalahan.

Baca Juga :  Pemerataan, AT-FM Bangun Baru 41 Jalan Kantong Produksi dan 11 Rehabilitasi

Namun ketika kegiatan itu telah memboncengi salah satu pasangan calon, netralitas jurnalis dalam organisasi itu pun dipertanyakan.

“Kami sangat menyangkan apa yang dilakukan organisasi PWI Banggai dan SMSI. Dengan terang terangnya memboncengi salah satu kandidat dalam kegiatan berbagi berkah,”ungkapnya.

Menurut Ukas, netralitas jurnalis dalam politik adalah konsep yang sangat penting dalam dunia jurnalistik. Jurnalis harus menyajikan informasi secara objektif dan tidak memihak.

Sehingga masyarakat dapat membuat keputusan berdasarkan pada fakta dan bukti yang akurat. Namun yang tejadi saat ini, organisasi wartawan terpengaruh atau terjebak dalam dinamika politik. Dan itu dapat mengganggu independensi dan objektivitas sebagai pewarta.

Baca Juga :  Paslon AT-FM Diperiksa Tim Dokter RSUD Luwuk, Amirudin : Kondisi Baik dan Bahagia

“Inilah yang terjadi ketika wartawan atau organisasi media terpaksa mengambil posisi tertentu demi kepentingan politik. Atau ketika mereka menerima tekanan dari pihak pihak tertentu yang ingin mepengaruhi pemberitaan,”jelas Ukas.

Tindakan organisasi wartawan tersebut, lanjut Ukas, dapat menurunkan kepercayaan publik atau masyarakat. Dan kemudian bisa berpotensi merusak reputasi jurnalistik.

Melihat akan hal ini, Ukas pun dalam waktu dekat akan mengambil langkah dengan melaporkan sikap tidak netralnya jurnalis atau organisasi wartawan ke Dewan Pers.

“Langkah yang kami ambil ini sebagai bentuk kepedulian, serta menjaga agar organisasi wartawan itu tetap netral, khususnya dalam politik,”tegasnya.*