SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
PEMILU

Hingga Pukul 11.00 Wita, Belum Ada Parpol Mendaftar di KPU Banggai

4497
×

Hingga Pukul 11.00 Wita, Belum Ada Parpol Mendaftar di KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Ruang Helpdesk KPU Banggai masih terlihat sepi. Hanya ada beberapa staf (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Sejak diumumkan pendaftaran bacaleg 1-14 Mei 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pukul 11.00 Wita, belum ada satupun parpol yang nongol di KPU Banggai, Senin (01/05/23).

Salah seorang petugas Helpdesk KPU, Darni mengatakan, sampai saat ini belum ada parpol yang mendaftar.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Belum ada. Kami hanya pernah diberitahu lisan beberapa parpol, tapi untuk kepastiannya belum ada surat pemberitahuan resmi,”ujar Kasub Teknis KPU Banggai ini.

Menurutnya, KPU telah mengumumkan pendaftaran dimulai 1-14 Mei 2023. Dengan waktu kerja KPU dimulai pukul 08.00 Wita sampai 17.00 Wita setiap hari. Penentuan waktu ini mengacu PKPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Alwin Terhenti, Ini Daftar 5 Komisioner KPU Sulteng Periode 2023-2028

“Penentuan waktu antara 08.00-17.00 wita ini hanya berlaku antara Tanggal 1-13 Mei 2023. Sementara Tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 23.59 wita,”ujarnya.

Anggota Komisioner yang membidangi Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo mengatakan, mekanisme pencalonan bacaleg, setelah parpol berkonsultasi dengan KPU, kemudian diatur jadwal. KPU sendiri telah membentuk 4 tim untuk melayani 18 partai politik di Banggai.

Baca Juga :  Jelang Voting Day 2024, Kesbangpol Banggai Gencar Sosialisasi Netralitas Aparat

“Tim ini bekerja sesuai tugas yang diberikan. Jadi setiap parpol bisa mendaftar, meskipun dihari yang sama. Semua telah teragenda dan tim siap bekerja semaksimal mungkin dalam melayani,”tuturnya.

Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa parpol saat mendaftar, surat persetujuan DPP Parpol dan daftar calon yang diisi sesuai format PKPU.

Sementara syarat calon di input melalui sistem pencalonan (Silon). “Tugas kami di kabupaten hanya memferifikasi sesuai apa yang ada di silon,”tandasnya.*