Jakarta, PORTAL LUWUK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai terus bergulir.
Kali ini, Kejaksaan Agung RI diminta untuk memberikan atensi pengawasan, terkait kasus PT KLS yang tengah dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
”Kami meminta Kejagung memberikan perhatian serius terhadap kasus yang saat ini dalam penanganan Kejati Sulteng,” kata Ketua Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Toili, Nasrun Mbau usai membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung di Jakarta,(10/3/25).
Menurut Nasrun, PT KLS diduga mengubah peta batas yang mengakibatkan terjadinya perluasan area pengembangan perkebunan sawit secara melawan hukum, karena masuk dalam area hutan lindung suaka margasatwa Bangkiriang.
Selain itu juga lanjutnya, PT KLS diduga melakukan penyerobotan lahan sekitar ratusan hektar dilahan persawahan warga di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
”Saat saya dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi. Ada sekitar 22 pertanyaan seputar HGU dan penyerobotan lahan dihutan lindung suaka margasatwa Bangkiriang,”ungkap Nasrun.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Kejati Sulteng sudah memeriksa secara maraton sejumlah saksi maupun mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terdapat 16 saksi telah diperiksa penyidik Kejati. Permintaan keterangan tidak lain untuk mendalami dugaan beroperasinya PT KLS dalam areal lindung suaka marga satwa Bangkiriang tanpa izin, yang mengakibatkan berpotensi kerugian Negara.*
SKRIP BANER ATAS














