PORTAL LUWUK — Hinggi kini pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar Simpong masih terus berjalan untuk tahun anggaran 2025.
Selaku leading sektor pemanfaatan fasilitas ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Banggai mengklaim RPH Pasar Simpong Luwuk dimaksud juga telah bersertifikat halal.
“RPH Pasar Simpong yang saat ini dibangun sudah bersertifikat halal,”kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, Rufiana L. Patandung, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk RPH Pasar Simpong melibatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.
“PUPR membangun infrastrukturnya. Sedang kami pada penggunaan RPH nya,”kata Rufiana yang saat itu didampingi Mey Yinata.
Rufiana menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam mengurus sertifikat halal RPH.
Awalnya mendaftar pada Badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH. Selanjutnya verifikasi dokumen serta pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Itu mencakup fasilitas dan juru sembelih, sidang fatwa oleh MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH,”sambungnya.
BPJPH lanjut Rufiana, akan memeriksa dokumen permohonan. Selanjutnya BPJPH menetapkan LPH yang akan melakukan pemeriksaan berdasarkan pilihan pemohon. Pada proses audit ada dua item, yakni fasilitas dan sumber daya manusia (SDM).
Untuk fasilitas, tentu saja menyangkut kebersihan, pemisahan area penyembelihan, penyimpanan dan peralatan. Termasuk tata letak yang sesuai standar.
Menyangkut SDM, akan ada verifikasi juru sembelih yang memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal atau JULEHA.
“Pemotong atau JULEHA, harus sudah berkompetensi. Minimal 2 orang, dari lembaga pemeriksa halal. Kami bermitra dengan Universitas Tadulako (Untad) Palu,”jelasnya.
Selanjutnya kata Rufiana, hasil pemeriksaan dari LPH disampaikan kepada BPJPH. Kemudian meneruskan hasil tersebut ke MUI untuk penetapan fatwa halal melalui sidang.
“Setelah ada ketetapan halal dari MUI, BPJPH akan secara otomatis menerbitkan sertifikat halal,” ucapnya.*
SKRIP BANER ATAS














