PORTAL LUWUK – Upaya peningkatan kualitas layanan posyandu kembali diperkuat melalui pelaksanaan Evaluasi Tim Pembina Posyandu (Pokjanal Posyandu) tingkat Kabupaten Banggai Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Kesehatan Banggai, Rabu (03/12/2025) bertempat di Ruang Rapat Pahangkabotan Kantor Bappeda Banggai.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan memantau dan menilai kinerja tim dalam pembinaan, pengawasan, serta optimalisasi operasional posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.
Kegiatan dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Banggai, Syamsuarni Amirudin, pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Banggai, Ketua Pembina Posyandu Kecamatan serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, mengatakan, keberadaan posyandu memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar ditingkat masyarakat.
“Posyandu bukan hanya menjadi garda terdepan dalam pemantauan tumbuh kembang anak, kesehatan ibu, serta pencegahan stunting, tetapi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri dan sejahtera,”tutur Nur Jalal.
Ia juga menjelaskan, posyandu bukan lagi sekedar tempat tumbuh kembang balita atau pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan memiliki peran mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi yang erat dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu. Posyandu diakui sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, yaitu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau sejenisnya, yang menjadi wadah partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik ditingkat desa/kelurahan.
Transformasi ini memperjelas peran posyandu. Sehingga keberadaannya menjadi lebih strategis dalam menjalankan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Dengan ini mampu mendukung pelaksanaan enam bidang pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di desa.
Antara lain, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum-Linmas), Bidang Sosial.*
SKRIP BANER ATAS














