PORTAL LUWUK – Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Polres Banggai, Bripka I Wayan Sunaya menjadi penengah untuk menyelesaikan pertikaian (cekcok) antara mertua (ST) dan anak mantu (TK), di Kantor Polsek Pagimana, Jumat (03/03/23).
“Telah dilaksanakan mediasi permasalahan keluarga antara ST (43) dan TK (31). Keduanya merupakan warga Desa Uwedaka-daka Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai,”ujar Wayan Sunaya.
Menurutnya, awalnya keduanya terlibat perselisihan atau kesalahpahaman. Berawal dari ST (mertua) melarang TK (mantu) membawa anaknya untuk tinggal dirumah orang tua TK dan menghendaki untuk mencari rumah kontrakan (kos).
Dari hasil pertemuan yang diinisiasi Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana, keduanya telah saling memaafkan dan dituangkan dalam surat perjanjian bersama, disaksikan Kades Uwedaka-daka, Rowin S. Laorens.
“Mereka berjanji akan kembali memperbaiki hubungan selaku mertua dan menantu,”kata Bripka Wayan.*