PORTAL LUWUK – Seorang buruh karyawan gudang kopra di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara diduga mencuri 2 karung kopra di tempatnya bekerja. Pelaku berinisial JB adalah warga Desa Bolo Kecamatan Mantoh, Banggai.
JB mengambil 2 karung kopra seberat 70 Kg dan dijual kembali dengan harga Rp 400 Ribu. Demi melancarkan aksinya, rekaman CCTV dimatikan melalui meteran listrik oleh pria berusia 24 tahun itu.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa pada Kamis (6/7/23) pukul 06.00 Wita, korban menerima laporan dari tetangganya, yang mana melihat pelaku membawa 2 karung kopra dari gudang miliknya dengan mengunakan sepeda motor.
Karyawan gudang tersebut kemudian dilaporkan pemilik gudang berinisial SE, warga BTN Pepabri ke Mapolres Banggai.
“Dasarnya adalah laporan polisi LP/B/VII/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng,”terang AKP Tio.
Polisi langsung melakukan pulbaket dan mengantongi identitas pelaku yang kemudian menemuinya digudang tersebut, Minggu (9/7/23) sekira pukul 23.00 Wita.
Saat JB diperiksa intensif dan akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan aksinya tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2022 silam.
“Pelaku JB (24) mengatakan hasil penjualan barang curian itu telah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini ia berada di Polres Banggai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Tio.*