SKRIP BANER ATAS
PEMILU

Kabupaten Banggai Gagal Bertambah Dapil, Perjuangan Rakyat Sia Sia

714
×

Kabupaten Banggai Gagal Bertambah Dapil, Perjuangan Rakyat Sia Sia

Sebarkan artikel ini
Kantor megah KPU Banggai di kompleks perkantoran bukit Halimun, Luwuk Selatan (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Keraguan banyak pihak tentang tidak berubahnya skema pembentukan dan penggabungan daerah pemilihan Kabupaten Banggai pada pemilu 2024, terbukti.

Kabupaten Banggai yang sejak awal diberlakukan pembagian dapil, tetap pada posisi empat dapil. Dengan harapan pada pemilu 2024 terjadi perubahan, minimal bertambah sesuai pendekatan kultur emosional dan geografis kewilayahan. Sebagaimana harapan rakyat yang dituangkan melalui tahapan uji publik. Akhirnya gagal difasilitasi KPU Kabupaten Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia.

Peraturan KPU itu, diteken langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memuat tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dan telah beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

Pada tabel tersebut, posisi Banggai tidak berubah alias masih tetap empat dapil. Yakni untuk dapil 1 (Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan, Nambo) dengan kuota 9 kursi.

Sedangkan dapil 2 (Bualemo, Pagimana, Lobu, Bunta, Nuhon, Simpang Raya) alokasi 10 kursi. Disusul dapil 3 meliputi (Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Utara, Balantak, Balantak Selatan) alokasi 4 kursi.

Dan dapil 4 (Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat) dengan alokasi 12 kursi. Praktis harapan rakyat pupus.

Baca Juga :  PPP Jemput Kemenangan Berjamaah, Siap Jamah Basis Pemilih Kristiani

Sedangkan untuk dapil DPRD Sulteng, terjadi penambahan dua kursi untuk dapil yang mencakup Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Yang sebelumnya 8 kursi menjadi 10 kursi.

Ketua Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo menanggapi santai keputusan KPU RI tersebut. “Yang kami lakukan mengusulkan rancangan dapil sesuai hasil uji publik. Dan itu sudah selesai dan sudah kami presentasi dan konsultasikan. Hanya kewenangan menetapkan itu, ada di KPU RI,”ujar Alwin Palalo via WhatsApp.*