SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
KRIMINAL

Lagi, 27 Bungkus Miras Cap Tikus Disita Polisi di Jole Luwuk

428
×

Lagi, 27 Bungkus Miras Cap Tikus Disita Polisi di Jole Luwuk

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan melakukan operasi rutin dan menemukan miras jenis cap tikus pada sebuah kios di Jalan Tg Santigi Kelurahan Jole, Simpong (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Tim gabungan aparat TNI dan Polri mengamankan 27 bungkus minuman keras (miras) jenis cap tikus siap edar, Sabtu (18/3/23) malam.

Miras tersebut diamankan dari sebuah warung milik AD (27) warga Jalan Tg. Santigi, Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Melalui Operasi Pekat Tinombala I 2023 yang dipimpin IPDA H. Tamaka, menyisir sejumlah warung/kios yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa ijin.

Baca Juga :  TNI-Polri Razia Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam di Kota Luwuk

“Razia gabungan ini untuk menciptakan sinergitas suasana kondusif menjelang bulan puasa,”ujar Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.

Kapolsek menjelaskan razia tersebut untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap dipicu minuman beralkohol. Hasil razia miras ini akan dimusnahkan.

Baca Juga :  Lima Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan Kejar Kejaran dengan Polisi

Selama razia, tim gabungan hanya mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolsek Luwuk dan pemiliknya tidak ditahan.

“Tidak ada tersangka yang diamankan, ini hanya operasi. Pemiliknya hanya diberi peringatan dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,”tutup AKP Agung.*