SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAI

Demo Jayabakti, Protes Pendirian Rumah di Lokasi Tumbuhan Bakau

553
×

Demo Jayabakti, Protes Pendirian Rumah di Lokasi Tumbuhan Bakau

Sebarkan artikel ini
Aksi protes warga Jayabakti Pagimana atas pendirian rumah sekitar jalan masuk menuju Jayabakti (Foto : Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Aksi pemblokiran jalan umum menuju Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai, terjadi Senin (22/5/23) sekira pukul 10.00 Wita.

Aksi protes dengan membakar ban bekas, lantaran masyarakat memprotes adanya beberapa bangunan rumah yang didirikan oleh warga Kepulauan Poat, Pagimana di sepanjang jalan baru menuju Jayabakti.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Sekitar 10 orang warga dari Desa Jayabakti melarang didirikan bangunan rumah pada lokasi tumbuhan bakau tersebut,”jelas Wakapolsek Pagimana, IPTU Steven Fehr.

Baca Juga :  Rapat Persiapan HUT Ke 63 Kabupaten Banggai Tahun 2023, Ini Agendanya

Menurut IPTU Steven Fehr, pelarangan pendirian bangunan diareal laut pinggiran jalan, dikuatirkan merusak ekosistem laut.

Menurut koordinator aksi Yusri (45), aksi spontan ini karena warga kecewa kepada Pemerintah Desa Jayabakti dan Pemerintah Kecamatan Pagimana yang tidak mengambil tindakan tegas.

Wakapolsek bersama anggota langsung mendatangi dan berkomunikasi dengan masa aksi.

“Kami berikan pemahaman dan himbauan kepada pendemo.Termasuk meminta api dari ban bekas dipadamkan,”sebutnya.

Baca Juga :  Kapolda Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho Akan Kunjungi Banggai dan Bangkep

Setelah itu dilakukan negosiasi, pendemo sepakat dan membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.

IPTU Steven Fehr juga berpesan, aksi menutup jalan dan membakar ban itu menggangu ketertiban masyarakat.

“Unjuk rasa itu di atur UU, petugas mempunyai kewajiban mengawal, jangan merusak fasilitas umum dan menghambat lalu lintas,”jelasnya.*