SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan -33% Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 15.000 Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
DPRD Banggai

Fraksi Golkar Dorong Revisi Perda Adat Banggai, Minta Lembaga Adat Proaktif

516
×

Fraksi Golkar Dorong Revisi Perda Adat Banggai, Minta Lembaga Adat Proaktif

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap (kiri) bersama politisi partai Nasdem Banggai Sukri Djalumang (kanan).

PORTAL LUWUK – Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap mendorong revisi Perda Lembaga Adat No. 1 Tahun 2008. Alasan mendorong Perda tersebut karena tak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.

“Sudah perlu direvisi. Karena memang Perda Adat ini tidak lagi berkesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi,”ungkap Irwanto Kulap menjawab perdebatan adat dalam media WhastApp group membahas kurang berpihaknya pemerintah daerah terhadap perkembangan adat Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ketua Komisi I DPRD Banggai ini menambahkan, desakan merevisi adat sempat disuarakan lewat pandangan fraksinya dalam sidang dewan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Arif Tjatjo Gerah, Rapat Evaluasi PAD Hanya Dihadiri Dua Kadis

“Minggu lalu dalam paripurna dewan pengesahan 2 perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Fraksi Golkar sudah menyampaikan dalam pandangan fraksinya untuk dilakukan revisi Perda Adat,”jelas Irwanto, Rabu (22/02/23)

Tidak itu saja, secara personal ia juga proaktif memberitahukan kepada Sekretaris Adat Botomundoan Banggai H. Syofansah Yunan, untuk segera berkoordinasi dengan Bidang Seni Budaya Diknas Banggai dan Bagian Hukum Setda Banggai.

Baca Juga :  DPRD Intip Uji Coba Portal Parkir Pasar Simpong, Mencengangkan, PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

“Berharap rancangan revisi Perda Adat ini segera disusun. Untuk dibahas dalam sidang dewan berikutnya,”tandas politisi asal daerah pemilihan dua ini.

Tanpa revisi Perda lanjutnya, sulit bagi pemerintah daerah memberikan perhatian penuh, karena payung hukumnya tidak mengatur soal itu. Ini semua karena perdanya sudah kadaluarsa.

“Lembaga adat harus proaktif soal ini. Pemerintah daerah sejujurnya sudah sejak lama memberikan lampu hijau,”terang Sekretaris DPD II Partai Golkar Banggai ini.*