PORTAL LUWUK – Personel Polres Banggai melakukan pengawalan pemindahan tahanan dari ruang tahanan Polres Banggai menuju ruang jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Jumat (7/07/23).
16 orang tahanan tersebut dikirim menggunakan mobil tahanan jenis mini bus milik Kejaksaan Negeri Banggai dengan melibatkan anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta yang ada di Polres Banggai.
“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk yakni tahanan status kejaksaan dan status tahanan pengadilan,” sebut Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin.
Ikhsanudin menjelaskan, adapun keenam belas tahanan tersebut yakni 9 tahanan kasus narkoba dan 7 tahanan kasus pidana umum.
“Sebelum pelaksanaan kegiatan pemindahan tahanan tersebut, dipastikan seluruh tahanan benar benar dalam kondisi sehat,”ujarnya
Dimulai dari berkas dan administarsi lengkap selanjutnya IPTU Ikhsanudin memberikan arahan kesiapan anggota pengawalan tentang tugas yang meliputi cara bertindak.
Termasuk upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan, sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
“Pelaksanaan kegiatan pengawalan tahanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP),”ungkapnya.
Kegiatan pemindahan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan di Rutan Polres Banggai ke Rutan Kelas IIB Luwuk ini berjalan aman, lancar dan kondusif.*














