SKRIP BANER ATAS
DPRD Banggai

Salah Ketik Dokumen KUA-PPAS 2024, Pemda Banggai Langsung Klarifikasi

3
×

Salah Ketik Dokumen KUA-PPAS 2024, Pemda Banggai Langsung Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pembahasan Dokumen KUA-PPAS Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif di gedung DPRD Banggai (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 sempat menuai pembicaraan karena pemberitaan salah satu media online di luwuk, Sulawesi Tengah.

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menyampaikan Press Release Klarifikasi terkait hal ini.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Pemberitaan banggainews.com dengan judul “Kurang Teliti, Dokumen KUA-PPAS TA 2025 Dikoreksi saat Pembahasan Bersama DPRD Banggai Dapat Sorotan”.

Adapun beberapa point informasi menanggapi pemberitaan dimaksud antara lain bahwa benar terdapat salah pengetikan pada lembar daftar isi dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya pengetikan tahun anggaran 2025 tetapi yang tertulis Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pemerintahan Amirudin Menargetkan, Tahun 2024 Stunting di Banggai Turun 14 Persen

Namun Isi dan substansi dokumen murni dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 yang telah disusun berdasarkan Penetapan RKPD Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Tanggal 3 Juli Tahun 2024.

Terkait kesalahan pengetikan pada lembar daftar isi sudah diklarifikasi langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko sebagai Ketua TAPD saat rapat pembahasan sedang berlangsung.

Pihak legislatif dalam hal ini pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Banggai dapat memakluminya dikarenakan terjadi human error.

Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS pada rapat Banggar DPRD dengan TAPD pada prinsipnya merupakan tahapan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS termasuk koreksi dan perbaikan atas dokumen dimaksud.

Baca Juga :  Expo Moilong 2024, Ribuan Warga Padati Lapangan Sido Makmur Banggai

Bahwa pemerintah daerah dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana sudah sesuai tahapan dan jadwal.

Terhadap kesalahan yang ditimbulkan menjadi bahan koreksi dan masukan bagi TAPD Kabupaten Banggai dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya.

Mohon kiranya kepada seluruh sahabat, teman, kolega media dan pemerhati jurnalistik untuk dapat berkoordinasi kaitan konfirmasi berita yang akan ditanyangkan demi kemajuan Kabupaten Banggai.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan anggaran di Kabupaten Banggai,”demikian bunyi petikan klarifikasi DKISP Banggai.*