SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
INFO PETERNAKANKABAR TERKINI

Pantau Pergerakan Lalu Lintas Ternak, Disnakeswan Periksa 52 Ekor Sapi Asal Tolisu

1132
×

Pantau Pergerakan Lalu Lintas Ternak, Disnakeswan Periksa 52 Ekor Sapi Asal Tolisu

Sebarkan artikel ini
Menjelang lebaran idul fitri 1446 hijriyah, lalu lintas ternak Sapi di Banggai mulai meningkat. Nampak 5 truk mobil pembawa 52 ternak Sapi harus berurusan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Disnakeswan Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai tentu tak tinggal diam membiarkan lalu lintas ternak jelang kebutuhan daging Sapi lokal kian meningkat. Apalagi menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Namun intensitas lalu lintas ternak Sapi ini tidak hanya terjadi antar provinsi dan antar kabupaten dalam provinsi, Banggai terlihat mulai melakukan pergerakan lalu lintas ternak Sapi antar kabupaten di Sulteng.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Pantauan media ini, sebanyak 5 truk pembawa ternak Sapi parkir didepan Kantor Disnakeswan Banggai, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Dorong Digitalisasi Irigasi, PUPR Kembangkan Peta Geospasial Berbasis WebGIS

Parkirnya 5 truk yang mengangkut 52 Sapi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh petugas. Tak lain harus memenuhi beberapa ketentuan dan prosedur dalam rangka mencegah penyebaran penyakit hewan, khususnya PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

“Benar kami sedang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memastikan bahwa Sapinya telah melalui proses karantina di kandang pengepul Desa Tolisu, termasuk apakah sudah dilakukan vaksinasi PMK atau tidak,”kata Fungsional Dokter Hewan Medik Veteriner Disnakwan Banggai, Sulis kepada Portalluwuk.com.

Baca Juga :  Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan Banggai 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Untuk melakukan lalu lintas Sapi dalam provinsi, pemohon harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keterangan kesehatan hewan.

“Pemilik Sapi harus mengajukan permohonan lalu lintas Sapi kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selanjutnya melengkapi dokumen lalu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan,”tambah Sulis.

Usai pemeriksaan barulah dinas mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). “Ada 52 ekor Sapi asal Tolisu yang diperiksa untuk dikeluarkan SKKH sebelum diangkut menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah,”tandasnya.*