SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
INFO DKISP

Bupati Amirudin Rekomendasikan Tanah Objek Landreform Seluas 996,84 Ha

1289
×

Bupati Amirudin Rekomendasikan Tanah Objek Landreform Seluas 996,84 Ha

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman (Kanan) saat berbincang dengan Bupati Banggai Amirudin (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Ketua Panitia Pertimbangan Landreform yang juga Bupati Banggai Amirudin menetapkan Rekomendasi Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2023 seluas 996,84 Ha, Kamis (9/11/2023) di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai.

Proses ini tentu tidak mudah. Harus melalui tahapan sebelumnya yaitu pengumpulan data yuridis dan pengukuran. Selanjutnya dilaksanakan sidang untuk menyetujui total luasan rekomendasi tersebut.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Bupati Amirudin menyampaikan jumlah objek Redistribusi Tanah yang disidangkan pada hari ini yakni seluas 996,84 Ha. Tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Prospek Tambang Batu Gamping di Banggai, Sukri Djalumang : Sepanjang Sesuai Aturan Kami Support

Berikut kecamatan yang mendapatkan rekomendasi. Yakni Kecamatan Batui di Desa Ondo Ondolu dengan luas tanah 320,02 Ha. Kecamatan Batui Selatan Desa Masungkang dengan luas tanah 268,05 Ha dan Kecamatan Toili Desa Singkoyo 408,77 Ha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman mengungkapkan, setelah adanya rekomendasi, selanjutnya mengirim surat permohonan ke Kanwil terkait Surat Keputusan (SK) penegasan tanah objek landreform.

“Kanwil akan mengeluarkan SK penegasan tanah objek landreform, bahwa memang lokasi yang kita mohon untuk sertifikat ini objeknya sudah clean and clear,”jelas Harjiman.

Baca Juga :  Warga Poyang Balantak Selatan Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit Milik PT KLS

Sebelum menandatangani berita acara, Bupati Amirudin menyampaikan perlunya peran aktif kepala desa mengusulkan objek landreform.

“Tahun berikutnya kades harus aktif mengusulkan. Sehingga dalam pengambilan objek akan lebih cepat prosesnya dan tidak menjadi kendala kedepan,”harapnya.

Pemerintah Kabupaten Banggai katanya akan senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa proses landreform berjalan efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Hal ini demi menciptakan keberlanjutan dan mensejahterakan masyarakat,”tutur Amirudin.*