SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan -33% Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 15.000 Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
DPRD Banggai

Perusahaan Penunggak Pajak Harus Dikejar, Winancy : Beri Sanksi Sosial

723
×

Perusahaan Penunggak Pajak Harus Dikejar, Winancy : Beri Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
Winancy Ndobe (kiri) dan Siti Aria (kanan) saat menghadiri rapat evaluasi PAD Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Aleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Winancy Ndobe mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai harus lebih berinovatif dalam mengejar setiap perusahaan penunggak pajak daerah.

“Kalau ada perusahaan yang menunggak harus dikejar, harus ditagih, bila perlu beri efek jerah melalui sanksi moral dan sosial,”ujar Winancy Ndobe dalam rapat evaluasi PAD OPD lingkup pemda Banggai, Kamis (20/07/23).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Winancy memberikan contoh seperti surat permohonan untuk menyicil tunggakan pajak galian c oleh salah satu pengusaha lokal.

“Yang bersangkutan sudah pernah menyurati Bapenda terkait kebijakan mencicil tunggakannya. Sejauh mana respon Bapenda soal ini,”tanya Winancy dalam rapat itu.

Baca Juga :  APBD-P Banggai Disepakati, Bupati Amirudin : Sumber Keuangan Untuk Memenuhi Hak Dasar Rakyat

Apakah surat tersebut telah dijawab tambahnya, atau belum direspon sama sekali. Yang bersangkutan akan berusaha membayar tungakanya dengan cara mencicil.

“Ini bagus. Apakah perbulan atau pertahun besaran nilai cicilannya, tergantung kajian regulasinya apa bisa atau tidak. Setahu saya surat itu sudah tersampaikan ke instansi Bapenda. Ini bukti bahwa Bapenda harus berkinerja dalam rangka peningkatan PAD,”tandas aleg Dapil satu Banggai ini karena melihat kondisi pendapatan yang terus menurun hingga Juli 2023 baru mencapai Rp 30 miliar lebih.

Baca Juga :  Salah Ketik Dokumen KUA-PPAS 2024, Pemda Banggai Langsung Klarifikasi

Bagaimanapun juga lanjut Winancy, pajak yang tidak disetor ke kas negara, bukan uang pribadi melainkan sudah terpakai oleh yang bersangkutan sehingga harus dikembalikan ke negara.

“Bila perlu beri sanksi sosial jika ada perusahaan yang tidak membayar. Kalau itu usaha restoran, buatkan stiker pengumuman dan ditempel pada lokasi bangunan usaha restorannya. Ini untuk pembelajaran bagi para penunggak untuk tidak lalai dalam membayar pajak,”tekan Winancy.*