SKRIP BANER ATAS
INFO DKISPKABAR TERKINI

Bupati Amirudin Hadiri Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Agama Luwuk

18
×

Bupati Amirudin Hadiri Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri Agama Luwuk

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin saat peletakan batu pertama penambahan gedung Pengadilan Agama Luwuk (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Renovasi Gedung Pengadilan Negeri Agama Luwuk resmi dimulai dengan seremoni peletakan batu pertama dipimpin langsung Bupati Banggai, Amirudin, Rabu (19/6/2025).

Acara ini digelar di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Luwuk dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, pejabat Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Bupati Amirudin mengatakan, renovasi ini merupakan bagian penting dalam mendukung penguatan institusi peradilan di daerah, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, humanis, dan berkeadilan.

“Gedung yang representatif bukan hanya memberi kenyamanan, tapi mencerminkan wibawa institusi hukum dimata masyarakat. Pemerintah daerah mendukung penuh upaya pembangunan ini, bermanfaat bagi Pengadilan Agama Luwuk dan seluruh masyarakat di Kabupaten Banggai,”ujar Amirudin dalam sambutanya.

Baca Juga :  Wabup Furqanuddin Resmi Buka Perayaan Hari Raya Ketupat di Pantai Hek Permai Nuhon

Kepala Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah menjelaskan, kegiatan renovasi ini mencakup pembaruan struktur bangunan, penambahan ruang pelayanan, peningkatan sistem keamanan serta fasilitas ramah disabilitas.

Renovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam perkara perkara hukum keluarga, waris dan perdata Islam.

“Alhamdulillah peletakan batu pertama penambahan gedung ruangan sidang ini sudah terlaksana dengan baik dan semoga menjadi berkah,”tuturnya.

Pada kegiatan itu pemerintah Kabupaten Banggai juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Luwuk.

Kerjasama ini diharapkan dapat tercipta kolaborasi lintas lembaga hingga kecamatan dan kelurahan/desa. Pembangunan infrastruktur hukum merupakan bagian dari prioritas daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adil dan berpihak pada masyarakat.

Baca Juga :  Mengejutkan, Bupati Amirudin Tunjuk Sofian Datu Adam Pelaksana Tugas BPKAD Banggai

Perlu diketahui bersama, Pengadilan Agama menyediakan layanan elektronik yang dikenal sebagai e-Court. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara online.

Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara elektronik, melakukan pembayaran biaya perkara secara online, menerima pemanggilan secara elektronik, dan mengikuti persidangan secara elektronik.

Kegiatan ini menjadi simbol kuatnya kolaborasi antar instansi dalam mendukung pembangunan daerah. Khususnya dalam aspek pelayanan hukum dan keadilan yang merupakan hak dasar setiap warga negara.*