SKRIP BANER ATAS
INFO DINKESKABAR TERKINI

Untuk Menunjang Kegiatan Puskesmas, Dinkes Banggai Rapat BOK Tahun 2025

399
×

Untuk Menunjang Kegiatan Puskesmas, Dinkes Banggai Rapat BOK Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kadis Kesehatan Banggai Nurmasita Datu Adam saat memimpin persiapan pelaksanaan BOK Puskesmas Tingkat Kabupaten Banggai Tahun 2025 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan di Puskesmas.

Dana BOK Puskesmas sendiri diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan. Rencana penggunaanya disusun Dinas Kesehatan dan disetujui Kementerian Kesehatan RI.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Belum lama ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai menggelar pertemuan persiapan pelaksanaan BOK Puskesmas
Tingkat Kabupaten Banggai Tahun 2025 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Izin HGU PT KLS Berakhir 2021, Luas 6000 Hektar, Irwanto : Didalamnya Ada Agro Estate

Pertemuan ini dihadiri Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Banggai.

“Kegiatan ini untuk persiapan pelaksanaan pemberian bantuan operasional untuk 27 Puskesmas di Banggai Tahun 2025. Jadi kita susun berdasarkan kondisi Puskesmas, baik untuk kebutuhan didalam maupun diluar gedung Puskesmas,”tandas Plt Kadis Kesehatan Banggai, Numasita Datu Adam kepada Portalluwuk.com beberapa waktu lalu.

Salah satu kegiatan program lanjut Nurmasita, seperti tata kelola manajemen dan loka karya. “Kesemuanya dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025,”tambahnya.

Baca Juga :  Dispora Banggai Gelar Festival Pemuda Banggai 2025

Untuk diketahui, pengelolaan dana BOK Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024.

Pengelolaan Dana BOK Puskesmas meliputi perencanaan dan persiapan teknis, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan pemantauan serta evaluasi.

Dalam mengelola Dana BOK Puskesmas, pemerintah daerah harus menyusun dan menyampaikan usulan rencana penggunaan Dana BOK melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.*